Tiga Pilar Kebutuhan Hukum di Gunungkidul
Pariwisata pesisir: Pantai-pantai eksotis seperti Indrayanti, Sundak, Krakal, Baron, Kukup, Drini, dan Jungwok telah menjadikan Gunungkidul sebagai destinasi wisata unggulan DIY. Ribuan homestay, penginapan, restoran, dan tempat wisata baru bermunculan — semuanya membutuhkan legalitas usaha yang sah, mulai dari NIB, NPWP, hingga sertifikat standar usaha pariwisata.
Tanah warisan dan pertanian: Sebagai wilayah dengan jumlah penduduk yang masih banyak menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perkebunan (salak, jambu mete, ketela), pengalihan hak atas tanah warisan, pemecahan sertifikat, dan sertifikasi tanah pertanian menjadi layanan yang paling sering diminta. Kami sering menangani kasus-kasus warisan lintas generasi yang membutuhkan akta autentik dan kepastian hukum.
BUMDes dan usaha lokal: Desa-desa di Gunungkidul semakin aktif mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola potensi wisata, pertanian, dan perdagangan lokal. Pendirian badan hukum BUMDes, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, serta legalitas produk desa menjadi bagian dari layanan yang kami berikan.
Konsultasi awal gratis melalui WhatsApp. Sampaikan kebutuhan Anda, dan kami akan mengarahkan ke notaris mitra terdekat.